Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang

Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips

Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!

Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:

Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!

”Saya ditawari bekerja di perusahaan saham yang katanya perusahaannya ada izin. Ternyata saya dikirim ke Kamboja, (untuk) bekerja menipu orang Indonesia. Di sini kerja mulai jam 09.00 pagi sampai jam 11.00 malam. Saya ingin pulang,” papar ATK (30), salah satu korban yang saat ini bekerja di Kamboja, dalam percakapan telepon dengan Kompas, Senin (4/3/2024).

Perempuan lulusan sekolah menengah atas, kelahiran Sulawesi Utara itu mengaku bekerja di luar negeri karena informasi dari temannya bahwa akan mendapat gaji sekitar 700 dollar AS per bulan. Setelah wawancara melalui Telegram, dia diminta membuat paspor, lalu berangkat ke Jakarta.

Kecuali paspor, semua biaya perjalanan dan hotel saat transit di Jakarta dibiayai pihak perekrut. Pada awal Januari, ATK bersama lima temannya berangkat ke Thailand, transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Semua urusan pemberangkatan sudah diatur oleh perekrut.

Jadi, kami harus mencari member di Facebook, Instagram, atau di mana saja ada orang kaya atau berduit. Kemudian, merayu mereka agar percaya pada kami, lalu kami ajak main kripto.

Ketika sampai di Thailand, ATK dan teman-teman dikirim ke Kamboja dan tinggal di mes yang berisi puluhan anak Indonesia dan kemudian bekerja di sebuah perusahaan yang menipu orang-orang Indonesia.

Cara kerjanya, dia dan kawan-kawan membuat akun Telegram, dan profilnya bukan dirinya, menggunakan data dan wajah orang lain, kemudian menghubungi orang-orang Indonesia.

”Jadi, kami harus mencari member di Facebook, Instagram, atau di mana saja ada orang kaya atau berduit. Kemudian, merayu mereka agar percaya pada kami, lalu kami ajak main kripto,” kata ATK.

Setelah mendapat kepercayaan, calon korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit. Pada tahap-tahap awal korban mendapat komisi sehingga kemudian diminta mengirim lagi dana hingga dalam jumlah besar, bahkan miliaran.

Kendati bekerja siang malam, ATK tidak menerima gaji. Sebaliknya, dia memiliki utang pada perusahaan sekitar 2.300 dollar AS. Utangnya terus bertambah karena dia beberapa kali sakit dan biaya rumah sakit dibayar perusahaan sebagai utang. ”Bagaimana mau pulang, utang saya sekarang sudah sekitar 2.500 dollar AS,” ucap ATK yang akhirnya melaporkan kasusnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara daring.

Menurut ATK, saat ini ada banyak anak muda Indonesia bekerja di berbagai perusahaan di Kamboja. Bahkan, banyak yang dari Manado. Bahkan, dia mendapat informasi saat ini perusahaannya membutuhkan tenaga sekitar 100 orang dan tengah merekrut anak-anak Indonesia. ”Jangan pernah percaya dengan ajakan kerja di luar negeri. Itu bohong semua,” ujar ATK.

Baca juga: Penipuan Daring Jadi Perhatian Kemenlu, Ratusan Korban TPPO Dipulangkan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah menerima laporan ATK dan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja. ”KBRI di Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat. Lokasi tempat kerja ATK sudah diketahui, sekitar dua jam perjalanan darat dari Phnom Penh,” katanya.

Sejak tahun 2020-2023, Kemenlu telah menangani dan menyelesaikan 3.428 kasus yang terkait online scam yang menimpa WNI di delapan negara, yang 1.748 di antaranya berada di Kamboja. ”Ini menjadi keprihatinan kita semua. Berbagai upaya kita lakukan. Keberangkatan ke Kamboja masih terus terjadi, terutama terkait online scam dan judi online,” kata Judha.

Catatan Kemenlu, Kamboja merupakan salah satu lokasi dengan jumlah terbanyak WNI korban TPPO melalui penipuan daring. Selain Kamboja, lokasi lain di antaranya Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Kuala Lumpur, Dubai, dan Hong Kong.

Para pekerja migran asal Indonesia yang mengalami penipuan kerja di Kamboja berada di asrama perusahaan di kota Sihanoukville. Mereka berharap bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan upah mereka dibayarkan.

Menurut data per 31 Desember 2023, WNI di Kamboja yang melapor secara daring berjumlah 17.121 orang atau naik tujuh kali lipat dibandingkan dengan tahun 2020. Namun, dari informasi Kementerian Tenaga Kerja Kamboja, ternyata ada 58.307 WNI yang memiliki izin kerja di Kamboja per September 2023.

Bahkan, WNI yang mempunyai izin tinggal 1 tahun dan 6 bulan di Kamboja angkanya mencapai 73.724 orang per September 2023. Adapun wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Kamboja per 31 Desember 2023 berjumlah 127.178 orang.

Untuk kejahatan online scam, menurut Judha, paling banyak korban yang direkrut berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Hingga kini sejumlah langkah telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencegah WNI menjadi korban TPPO.

”Bagaimana langkah pencegahan di hulunya? Ini yang perlu diperkuat agar masyarakat jika ingin bekerja di luar negeri lakukanlah dengan cara aman dan yang penting datanya tercatat di pemerintah,” kata Judha tegas.

Baca juga: Kembali 34 WNI Tertipu Perusahaan Daring dan Disekap di Kamboja

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto saat dihubungi Senin petang menyatakan, kasus yang dialami ATK bukan pertama kali. Kasus seperti itu rutin dilaporkan kepada pihak KBRI di Phnom Penh dan pihaknya berusaha menindaklanjuti agar terselesaikan.

”KBRI Phnom Penh sedang melakukan pendalaman terhadap laporan karena memang dalam berbagai kasus yang kami terima informasi perlu pendalaman. Kadang pelaporan disampaikan bukan yang berada di Kamboja, melainkan oleh saudaranya sehingga butuh waktu verifikasi,” kata Santo.

Verifikasi diperlukan karena sering terjadi ketika di tengah perjalanan pihak pelapor tidak melanjutkan kasusnya. Karena itu, dalam kasus ATK akan dilakukan pendalaman kembali.

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.

Cara Membuat Visa Waiver Jepang

Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.

Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).

Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:

Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:

Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:

Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.

Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.

Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.

Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.

Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:

Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.

Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.

Mengisi form dan registrasi e-paspor

Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.

My Number (Social Security and Tax Number)

My number adalah nomor yang diberikan kepada semua orang yang melakukan pendaftaran kependudukan di Jepang yang terdiri dari 12 angka untuk setiap orang. Dua belas angka tersebut berbeda dengan nomor yang ada di KTP Jepang. Apabila Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota tempat Anda tinggal, Anda akan dikirimi pemberitahuan tentang my number (pemberitahuan nomor identitas diri).(Pemberitahuan nomor identitas diri) tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas diri dan tidak bisa digunakan sebagai surat untuk membuktikan my number. Setelah Anda menerima (pemberitahuan nomor identitas diri), silakan ajukan permohonan untuk menerbitkan kartu my number Anda. Kartu my number dapat digunakan sebagai kartu identitas diri resmi dan dapat membuktikan my number.Mengajukan permohonan penerbitan kartu my number dapat dilakukan dengan menggunakan surat atau dilakukan secara online dengan smartphone dan laptop. Saat melakukan prosedur di kantor balai kota, saat Anda akan bekerja paruh waktu atau pada saat Anda melakukan transaksi di bank seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyerahkan my number.

Cara Membuat Visa Waiver Jepang

Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.

Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).

Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:

Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:

Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:

Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.

Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.

Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.

Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.

Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:

Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.

Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.

Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.

Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)

Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.

Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang

Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.

Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang

Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.